“Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang).
“Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang).