“Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).