“Kawasan Perdesaan (1) adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). “Kawasan Perdesaan (2) adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah). “Kawasan Perdesaan (3) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). “Kawasan Perdesaan (4) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). “Kawasan Perdesaan (5) adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.” (Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).