“Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternakmasyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembangbiak.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).