K – Kawasan Megapolitan

“Kawasan Megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).

Lihat juga: PETUNJUK MENGGUNAKAN PENELITIHUKUM.ORG

Anda dapat follow akun twitter @HandaSAbidin untuk mengetahui perkembangan terbaru dari penelitihukum.org.

Tagged , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: