“Kawasan Megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).
Lihat juga: PETUNJUK MENGGUNAKAN PENELITIHUKUM.ORG
Anda dapat follow akun twitter @HandaSAbidin untuk mengetahui perkembangan terbaru dari penelitihukum.org.