“Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsiperekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus).