“Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).
“Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).