“Kawasan (1) adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). “Kawasan (2) adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). “Kawasan (3) adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). “Kawasan (4) adalah bagian Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).