“Kaveling Tanah Matang (1) adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman). “Kaveling Tanah Matang (2) adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).