K – Kaveling Tanah Matang (1-2)

“Kaveling Tanah Matang (1) adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman). “Kaveling Tanah Matang (2) adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: