“Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).