“Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).