“Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).