“Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).