“Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).
“Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).