“Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan).