“Kapten Penerbang (1) adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu pesawat udara.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika). “Kapten Penerbang (2) adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).