“Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).
“Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).