“Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 37 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 37 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).