“Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).