“Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
“Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).