“Kantor Paten (1) adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten). “Kantor Paten (2) adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten).