“Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).
“Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).