“Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
“Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).