“Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah).