“Kabupaten adalah daerah swatantra kabupaten atau yang setingkat dengan itu.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Kabupaten adalah daerah swatantra kabupaten atau yang setingkat dengan itu.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).