“Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus).
“Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus).