“Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan).
Advertisements
“Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan).