“Industri (1) adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian). “Industri (2) adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.” (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).
Advertisements