“Bintang Darma adalah lebih tinggi tingkatannya daripada satyalancana-satyalancana.” (Pasal 15 Angka 2 UU Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma).
Advertisements