“Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).