“Biaya Perolehan adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.” (Pasal 1 ke-4 UU Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 70), menjadi undang-undang).