“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).