“Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa).