“Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
“Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).