“Barang (1)adalah barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang berwujud.” (Pasal 1 Angka 1 ke-2 UU Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan (Lembaran Negara No. 94 Tahun 1951) Sebagai UU). “Barang (2) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Barang (3) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerakatau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Barang (4) adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Barang (5) adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). “Barang (6) adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). “Barang (7) adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Barang (8) adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Barang (9) adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang). “Barang (10) adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerakatau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang “Barang (11) adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang). “Barang (12) adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.” (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).