“Benih adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
“Benih adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).