“Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman).
“Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman).