“Benih Hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).
“Benih Hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).