“Bendera Kebangsaan Republik Indonesia adalah bendera Sang Merah Putih.” (Pasal 3 Angka 1 UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UU Dasar Sementara Republik Indonesia).
“Bendera Kebangsaan Republik Indonesia adalah bendera Sang Merah Putih.” (Pasal 3 Angka 1 UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UU Dasar Sementara Republik Indonesia).