“Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).
“Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).