“Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).
“Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).