“Bendahara (1) adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). “Bendahara (2) adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan).