“Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).