“Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).