“Belanja Modal (1) adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005). “Belanja Modal (2) adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006). “Belanja Modal (3) adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007). “Belanja Modal (4) adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008). “Belanja Modal (5) adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009). “Belanja Modal (6) adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009). “Belanja Modal (7) adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010). “Belanja Modal (8) adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 1 ke-14 UU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010). “Belanja Modal (9) adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011). “Belanja Modal (10) adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011).