B – Belanja Daerah (1-4)

“Belanja Daerah (1) adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). “Belanja Daerah (2) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah). “Belanja Daerah (3) adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan). “Belanja Daerah (4) adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006).

 

Tagged , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: