“Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yangdikenakan terhadap barang ekspor.” (Pasal 1 Angka 15 Huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan).
“Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yangdikenakan terhadap barang ekspor.” (Pasal 1 Angka 15 Huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan).