“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).