“Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).