“Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).